Rumusan Dasar Negara

 Selain Ir. Soekarno, terdapat 2 tokoh lainnya yang merumuskan dasar negara yang ada sampai saat ini. Yaitu, Moh. Yamin dan Mr. Soepomo. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia memiliki peranan penting dalam kehidupan kita terkhususnya dalam mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Negara tanpa ideologi berarti negara yang kacau dan berada di ambang kehancuran. 

Sejarah dari Hari Lahir Pancasila ini lahir ketika sidang pertama BPUPKI yang berlangsung saat 28 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945. Pidato yang disampaikan oleh Ir. Soekarno bertemakan dasar negara yang kemudian diberi judul “Lahirnya Pancasila” berisikan Kebangsaan, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Demokrasi, Keadilan Sosial, Ketuhanan Yang Maha Esa. Pidato dari Ir. Soekarno ini yang akhirnya dibukukan dan diterbitkan pada tahun 1947 menjadi peristiwa penting lahirnya Pancasila. 


Dari pidato tersebut, BPUPKI membentuk Panitia Sembilan untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar. Kemudian, sampailah pada saat ini  lahir dasar negara yang terdiri dari panca (lima) sila (asas). 

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa

  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

  3. Persatuan Indonesia

  4. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Rumusan Dasar Negara Rumusan Dasar Negara Reviewed by HIMA IKOM TELKOM UNIVERSITY on Mei 31, 2022 Rating: 5

1 komentar